TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Polres Tanjungbalai mengamankan 4 pelaku pengeroyok Briptu WS, personil Polri yang bertugas di Polres Asahan.
Keempat pelaku penganiaya Briptu WS, anggota Polres Asahan. |
Setelah diambil keterangannya, keempatnya langsung di tahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tanjungbalai.
Kepada media, Sabtu (29/6), Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH SIK membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap keempat orang tersangka tersebut.
Katanya, keempat tersangka yang diamankan tersebut adalah AS (56), DP (22), MIS (36), ketiganya merupakan warga Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Sedangkan tersangka PS (32), warga Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Lanjutnya, barang bukti yang juga diamankan adalah baju kaos lengan panjang warna merah hitam dengan bercak darah dan celana panjang warna coklat milik korban, 1 potong tongkat warna hitam dari kayu dengan panjang 1 meter dan 1 unit senjata air soft gun warna hitam tanpa magazine milik tersangka.
Berita lainnya:
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari korban yang juga adalah anggota Polri yang bertugas di Polres Asahan atas nama Briptu WS,” terang AKBP Irfan.
“Sesuai laporan pengaduan korban maupun pengakuan tersangka, penganiayaan terjadi di kafe Pantai Galau yang ada di pinggiran muara Sungai Asahan, persisnya di SS Dengki, Kelurahan Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, hari Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 19.00 Wib,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
Menurut AKBP Irfan Rifai, akibat penganiayaan tersebut, Briptu WS mengalami luka yang cukup parah seperti, luka robek pada bibir bagian atas dan bawah yang terus mengeluarkan darah.
“Juga luka dan lebam pada mata sebelah kiri dan terus mengeluarkan darah, luka dan memar pada bagian leher, luka robek pada bagian punggung yang mengeluarkan darah serta benjolan pada bagian kepala,” tambahnya.
Dan kejadian tersebut, imbuhnya, telah dilaporkan korban ke Polres Tanjung Balai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 161 / VI / 2019 / SU/RES T.BALAI, tertanggal 27 Juni 2019.
Keterangan lain yang diperoleh mengatakan, bahwa peristiwa pengeroyokan yang dikomandoi tersangka AS (56) itu, berawal dari kedatangan korban bersama dua orang pamannya yakni Sarwoedi dan Junaidi untuk menagih uang penjualan lembu kepada tersangka.
Diduga, tersangka tidak senang dengan keterlibatan korban yang saat itu berpakaian preman, mencampuri urusan soal jual beli sapi itu, tersangkapun langsung mengancam korban dengan senjata soft gun kemudian memukulinya.
Baca juga:
Perbuatan tersangka AS tersebut kemudian diikuti oleh tiga tersangka lainnya yang merupakan anak dan menantu dari tersangka AS sendiri.
Sementara, kedua paman korban yakni Sarwoedi dan Junaidi langsung kabur meninggalkan korban diduga karena ketakutan saat melihat tersangka menodongkan sepucuk senjata api kepada korban.
Nasib baik, korban berhasil selamat dari kejadian yang lebih fatal akibat penganiayaan tersebut setelah kedatangan sejumlah anggota personil Polres Tanjungbalai kelokasi kejadian. Pada hari itu juga,korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai.
“Keempat tersangka pelaku penganiayaan akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2), (1) subs 351 ayat (2),(1) lebih subs 335 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” tegas AKBP Irfan Rifai SH SIK.(ign/mom)