Plt Bupati Asahan Surya memberikan kata sambutan. |
Larangan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Asahan Surya melalui surat resmi.
BERITA LAINNYA:
Bus Simpati Star Terbalik di Labuhanbatu, Warga Asahan dan Medan Tewas
Warga Air Joman Ngaku Dibacok 2 Pria Diduga Begal Usai Ngantar Cewek, si Wanita Membantah Keterangan Korban di Akun Facebook
“Bagi yang memiliki kendaraan dinas untuk mematuhi aturan yang ada, dimana menindak lanjuti surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Plt Bupati di pidatonya saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Sabtu (1/6/2019).
Surya mengatakan, pemakaian diperbolekan apabila dalam keperluan dinas, seperti menghadiri open house pejabat.
“Sanksi kita berikan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” ujar Plt Bupati didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Rahmad Hidayat Siregar. (Syaf)