TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–
Dua tersangka narkoba di Kota Tanjungbalai yakni SS (38) dan DS (27) diringkus polisi.
Kedua tersangka narkoba di Tanjungbalai. |
Informasi diperoleh awalnya polisi menangkap SS yang merupakan warga Jalan Bougenvill, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
SS diketahui selama ini berprofesi sebagai penarik becak motor (parbetor).
BERITA LAINNYA:
Atlet Karate dan Tim Sepakbola Asahan Raih Emas di Porprovsu 2019
Korban Bus Travel yang Hilang di Sungai Batang Natal Madina Ditemukan, Ternyata Warga Pantai Cermin
Saat diintrogasi polisi SS pun mengaku. Hasilnya polisi menangkap DS (27) warga Pattimura Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai yang diduga sebagai bandar (BD) sabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Rabu (26/6) mengatakan, keduanya diciduk setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Prof Ir Sutami, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkoba.
“Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan serta melakukan crosscheck ke lokasi guna mengungkap kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Lanjut Irfan lagi, pada saat akan diamankan tersangka SS sedang duduk-duduk di bawah pohon sawit. Melihat kedatangan petugas, dia membuang ke tanah 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,5 gram.
“Dari hasil interogasi, SS mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari tersangka DS. Petugas langsung melakukan pengembangan dan tersangka DS berhasil diciduk dari rumahnya,” beber Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mjc/int/syaf)