TASLABNEWS– Oknum pengusaha properti Bernando Siahaan (46) asal Tobasa ditangkap saat lagi nyantai di Kafe Kok Tong Siantar.
Penangkapan pengusaha asal Tobasa di Kafe Kok Tong Pematangsiantar. |
Keberadaan Bernando selama sebulan terakhir sempat sulit dilacak karena selalu berpindah-pindah usai menjual 11 unit dump truck milik rekan bisnisnya.
BERITA LAINNYA:
Setelah Hamil 2 Bulan, Oknum DPRD Medan Nikahi Risma Wati, Warga Asahan ini Ngaku Ditelantarkan
Mantab, Pelaku Pencurian Sepedamotor di Asahan Ditembak Polisi, Ini Videonya
Adol Jeremin Sinaga Warga Simalungun Ditemukan Membusuk di Dalam Rumah
Warga Jalan Kartini Sopo Surung, Kecamatan Balige, Tobasa–akhirnya ditangkap polisi,Rabu (12/6/2019).
Bernando ditangkap setelah dipancing polisi datang ke Kafe Kok Tong, Komplek Megaland Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur.
Bernando yang datang bersama seorang teman wanitanya itu tak berkutik, ketika personel Unit Reserse Ekonomi, Sat Reskrim Polres Siantar, memperlihatkan Surat Penangkapannya, sekira pukul 20.30 Wib.
Informasi yang dihimpun, Kamis (13/6/2019), dugaan penipuan itu berawal pada tanggal 5 Februari lalu.
Saat itu, rekan bisnis Bernando bernama Zulkarnain (43) warga Lingkungan IV Marihat Tengah, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batunanggar menyerahkan 11 unit dump truck, untuk dijual oleh pria tersebut.
Penjualan itu disebut telah berjalan sukses. Seluruh truk terjual dalam waktu relatif singkat.
Namun belakangan, Bernando ternyata tidak menyetor hasil penjualan truk senilai Rp1,6 miliar itu kepada Zulkarnain.
Zulkarnain menagih uang hasil penjualan truk tersebut kepada Bernando, tapi pria itu selalu berdalih masih ada kesibukan.
Setelah selama 45 hari waktu yang dijanjikan Bernando, uang ternyata tak kunjung mengalir ke rekening Zulkarnain.
Alhasil, Zulkarnain pun hilang kesabaran. Dia kemudian melaporkan Bernando Siahaan ke Polres Pematangsiantar pada Sabtu (11/5/2019), dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Kanit Ekonomi Ipda Malon Siagian saat dikonfirmasi Kamis (13/6/2019) mengatakan, pihaknya sudah mencari keberadaan tersangka Bernando selama sebulan lebih.
Selama buron tersebut, Bernando ternyata selalu berpindah-pindah tempat. Polisi pun mengatur siasat untuk menangkap Bernando.
“Kita menyamar sebagai calon pembeli 3 unit rumah kepada pelaku. Untuk mencari tahu
posisinya sempat pergi ke kantor pemasaran yang berada di Tebing Tinggi,” katanya.
Lanjut Malon, pihaknya menghubungi nomor telepon Bernando hingga akhirnya terjadi kesepakatan untuk bertemu di Kok Tong Megaland.
“Waktu di Kok Tong Megaland lah kami tangkap pelaku dengan menunjukkan surat perintah penangkapan terlebih dahulu,” terang Malon.
Saat ini, Bernando sudah resmi ditetapkan tersangka dengan dasar bukti-bukti yang ada.
“Pelaku sudah kita tahan di Rumah Tahanan Polres (RTP) [Pematangsiantar],” jelas Malon.
Atas perbuatannya, Bernando dijerat pasa 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (mjc/int/syaf)