TASLABNEWS, TAPTENG-Tersangka pencurian sepedamotor di Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial FYAAZ (21) diringkus polisi.
Tersangka pencuri sepedamotor saat di kantor polisi. |
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga jalan Rajap Simatupang, Sibuluan, Tapteng.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Kamis (29/6/2019) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari Amlir Pasaribu (66) petani asal dusun III, Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Kanan, Kabupaten Tapteng.
Kepada polisi Amlir melaporkan kasus kehilangan sepedamotor miliknya ke Mapolres Sibolga, Selasa (26/3/2019).
Amlir mengaku sepedamotor miliknya jenis Honda Supra X 125 No Pol 2109 NL hilang saat di parkir di depan salah satu toko di jalan Marganti Sitompul, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota.
“Saat tiba di depan toko tersebut, korban memarkirkan sepedamotornya namun lupa mengambil kunci kontak nya,” ujar
Menurut korban, ia hanya memarkirkan sepeda motornya sebentar saja untuk membeli sejumlah barang di toko yang ia datangi tersebut.
Usai berbelanja di toko tersebut ia melihat seorang laki-laki mencuri sepedamotornya.
“Saat itu ada yang seperti menghalang halangi korban untuk mengejar si pelaku, sehingga korban mengalami kerugian Rp8 juta,” terang Sormin.
Setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim Polres. Sibolga AKP Azhari, SE memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik dan mendalami serta olah TKP
“Hasilnya diperoleh identitas pelaku, dan pada Sabtu (15/6/2029) pukul 03.00 WIB, Polisi menangkap pelaku.
Tersangka pernah dihukum dalam kasus curanmor sebanyak 3 kali dan dihukum di Lapas Klas II A Tukka, Tapteng.
“Yang mencuri sepedamotor adalah tersangka dan temannya mengelabui si pemilik kenderaan. Selanjutnya mereka jual kepada orang yang tidak dikenal di Rawang seharga Rp1,3 juta, dan uangnya telah habis digunakan, juga untuk membeli rantai besi warna putih,” ucapnya. (smc/int/syaf)