TASLABNEWS, LANGKAT –Dengan melakukan penyamaran, Dit Res Narkoba Polda Sumut meringkus Feriadi alias Feri (37) Jalan S Karyo No 05 Dusun VI, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang karena terbukti menjual narkotika jenis sabu, Senin (17/6/2019).
Ilustrasi. |
Feriadi merupakan oknum polisi yang berdinas di Polsek Bahorok, Polres Langkat dengan pangkat Bripka. Bersama Feri, petugas juga menangkap bandar sabu bernama Andi Pratama alias Andi (32), warga Desa Selayang Baru Dusun blok 1, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Awalnya, petugas menerima informasi bahwa ada laki-laki, bernama FERI dapat menyediakan Narkotika jenis sabu. Menanggapi hal itu sekitar pukul 10.00 Wib, petugas melakukan undercover buy, memesan 1 ons sabu kepada Feri melalui telpon.
Setelah diperoleh kesepakatan harga, Feri mengatakan transaksi dilaksanakan di terminal Selesai.
Setibanya dilokasi yang disepakati, petugas bertemu Feri. Tersangka terlebih dahulu melihat jumlah uang. Setelah melihat uang tersebut, Feri kemudian pergi mengambil pesanan Narkotika tersebut.
BERITA LAINNYA:
Tega, Bayi Wanita Ini Dibuang di Kebun Sawit, Saat Ditemukan Sudah Dikerubungi Semut
Tak lama berselang lama, Feri datang dan menyerahkan pesanan. Setelah yakin pesanan tersebut merupakan narkotika jenis sabu, petugas yang menyamar langsung menangkap Feri.
Dari pengakuan tersangka, Narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari laki-laki yang bernama Andi Pratama alias Andi. Petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Andi di Jalan Umar Bakri, Binjai Barat Kota Binjai.
Kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 ons sabu dan 2 Hp, dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan.(mom)