TASLABNEWS, BATUBARA-Miliki sabu, Dodi Irawan alias Dodi (30) warga Kabupaten Batubara diringkus polisi.
Tersangka narkoba di Batubara. |
Informasi diperoleh, Dodi merupakan warga Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Batubara.
Tersangka diringkus di sebuah warung di Lingkungan III, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
BERITA LAINNYA:
Tega, Bayi Wanita Ini Dibuang di Kebun Sawit, Saat Ditemukan Sudah Dikerubungi Semut
Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi, Selasa (18/06) menjelaskan penangkapan terhadap Dodi berdasarkan informasi dari warga yang mengaku di warung tempat Dodi ditangkap sering dijadikan sebagai lokasi transaksi dan pemakaian narkoba.
Begitu mendapat informasi akurat, tim opsnal Satres Narkoba langsung turun ke TKP melakukan penyidikan, Senin (17/06) sekitar pukul 23.00 WIB.
Di TKP polisi meringkus tersangka. Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan 3 paket kecil narkotika jenis Sabu dengan berat 0,36 gr, 3 buah plastik klip kosong, dan menyita 1 Unit HP Merk Samsung serta uang tunai sebanyak Rp675.000.
Selain menangkap Dodi dan menyita barang bukti, tim juga mengamankan MNZ alias Ma (29) warga Lingkungan II, Kelurahan Lima Puluh Kota yang saat penggeledahan sedang berada di TKP.
Selanjutnya Tsk dan barang Bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan pasal yang di persangkakan terhadap tersangka Dodi adalah Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mkc/int/syaf)