TASLABNEWS, ASAHAN–Niat empat warga asal Asahan untuk memakai sabu gagal. Pasalnya mereka keburu ditangkap polisi. Keempat tersangka yakni Alfie Syahri Wiratama (20), Evi Azhari Sitorus (20), Andi Kriantoni Sitanggang (48) dan Nomika Olivia Sinaga (23). Keempat tersangka diringkus, Jumat (15/2/2019).
Keempat tersangka narkoba yang diringkus polisi. |
Informasi diperoleh Alfie merupakan warga perkebunan Socfindo, Kecamatan Aek Kuasan, sedangkan Evi warga Dusun 1, Desa Rahuning, Kecamatan Pulo Rakyat Tua.
Lalu Andi yang merupakan warga Dusun 1, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulo Rakyat dan Olivia warga Dusun VI, Desa Manis, Kecamatan Pulo Rakyat, Asahan.
BERITA LAINNYA:
Tega, Bayi Wanita Ini Dibuang di Kebun Sawit, Saat Ditemukan Sudah Dikerubungi Semut
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan saat di konfirmasi warga, Sabtu (16/2/2019) menyebutkan keempat pelaku diringkus berdasarkan informasi warga yang menyatakan bahwa di salah satu rumah kos-kosan di Jalan Lintas Sumatera Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Raja, Asahan sering di gunakan sebagai lokasi penggunaan narkoba jenis sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamati rumah yang di maksudkan. Setelah meyakini informasinya akurat, kita lansung melakukan penggerebekan dan kita menemukan 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan di dalam rumah tersebut,” ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun, polisi menemukan barang bukti di meja ruang tamu berupa pipet skop, jarum suntik, manis, botol kosong air mineral.
Dari dapur rumah di temukan 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kaca Pirek dan Pipet Plastik yang ujungnya terbakar.
Kemudian keempat pelaku di giring ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk keperluan pemeriksaan. (Asc/int/syaf)