TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lulusnya Muas Lubis, Direktur Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai menjadi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap – I Kota Tanjungbalai mengundang pertanyaan besar bagi sejumlah elemen masyarakat.
Alasannya, karena Muas Lubis sudah dilantik secara resmi menjabat sebagai Direktur PD Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai sejak awal Juli 2017 lalu, tentunya dengan perjanjian untuk mengembangkan perusahaan daerah yang dipimpinnya tersebut.
Menurut seorang penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai, Taufik Hidayat yakin sebelum dilantik menjadi Direktur PD Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai, Muas Lubis telah membuat komitmen atau perjanjian dengan Pemko Tanjungbalai untuk memajukan PD Aneka Usaha Kualo Tanjungbalai.
“Oleh karena itu, patut dipertanyakan, alasan Pemko Tanjungbalai menerima dan meluluskan Muas Lubis menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap – I tersebut,” ujar Taufik, Sabtu (15/6/2019).
“Selain itu, setelah dilantik menjadi Direktur dari salah satu prusahaan daerah milik Pemko Tanjungbalai, Muas Lubis tentu punya kewajiban untuk mundur dari jabatannya yang dibiayai oleh pemerintah,” lanjutnya
“Sementara, penerimaan calon tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap – I diperuntukkan bagi tenaga honor atau penyuluh pertanian yang aktif berturut-turut minimal selama 5 tahun,” ujar,” tuturnya.
Tetpisab, Hal senada juga diungkapkan Nur Syahrudin SE, Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai. Katanya, sangat tidak lazim dan perlu dipertanyakan, seorang Direktur Perusahaan Daerah justru diterima melamar menjadi tenaga honor di lingkungan pemerintah yang sama.
Berita terkait:
“Mungkin dari seluruh Indonesia, baru di Tanjungbalai ini ada kejadian seorang Direktur perusahaan daerah melamar dan diterima menjadi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu (PPPK) di lingkungan pemerintahan yang sama,” ujarnya.
“Oleh karena itu, kita berharap kepada lembaga penegak hukum agar dapat mengusut kasus lulusnya Direktur PD Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai menjadi tenaga PPPK tahap – I Kota Tanjungbalai ini,” tegas Nur Syahrudin SE.
Kedua penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai ini juga sepakat untuk mendesak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta agar dapat mengevaluasi dan membatalkan penerimaan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap – I Kota Tanjungbalai.
Menurut kedua penggiat anti korupsi ini, kuat dugaan proses penerimaan tenaga PPPK tahap – I di Kota Tanjungbalai sarat dengan kepentingan pribadi atau kelompok.
Seperti diketahui, melalui Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 810/1690/K/2019 tentang Penetapan Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap – I Kota Tanjungbalai Tahun 2019 tanggal 8 April 2019 menyatakan, peserta yang lulus seleksi calon PPPK tahap-I Kota Tanjungbalai Tahun 2019 ada sebanyak 9 orang.
Terdiri dari 6 orang tenaga penyuluh pertanian dan 3 orang tenaga guru. Menariknya, diantara 6 orang tenaga PPPK untuk penyuluh pertanian yang dinyatakan lulus tersebut, yakni pada urutan ke-4 ada tercatat nama Muas.
BERITA LAINNYA:
Menurut Sekretaris BKD Kota Tanjungbalai, Azhar SPd, bahwa pemilik nama Muas yang tercatat dalam pengumuman kelulusan PPPK tahap – I Kota Tanjungbalai tahun 2019 itu adalah sama dengan Mu’as Lubis yang saat ini menjabat sebagai Direktur PD Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai yang baru dilantik pada bulan Juli 2017 lalu.
Hal inilah yang menimbulkan kontroversi karena, salah satu persyaratan untuk diterima menjadi PPPK Penyuluh Pertanian PPPK adalah bertugas di unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi dan aktif selama minimal 5 tahun berturut-turut.
Dan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap – I ini diperuntukkan kepada para Tenaga Honorer (TH) Eks K-II dan Penyuluh Pertanian aktif minimal 5 tahun berturut-turut. (ign/mom)