TASLABNEWS, ASAHAN – Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Asahan menemukan kegiatan penanaman Kelapa Sawit pada Sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Asahan di Kelurahan Sei Renggas Lingkungan I Kecamatan Kisaran Barat.
Pohon kelapa sawit yang ditanam di sepanjang sempadan sungai di Sei Renggas, Kabupaten Asahan. |
Sekretaris LKLH Asahan, Adi Chandra Pranata mengatakan kegiatan atau penanaman pohon kelapa sawit di sempadan itu sudah menyalahi peraturan undang-undang PP NO.38 Tahun 2011 tentang sungai dan diperjelas pada PERMEN PUPR NO.28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau disebutkan pada Bab IV tentang pemanfaatan daerah sempadan.
“Bahwasannya sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi,” ujarnya.
Sedangkan bagi masyarakat boleh melakukan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam sayur mayur, dan bangunan ketenagalistrikan.
“Hasil yang kita tinjau dilapangan bahwa kegiatan tersebut seperti ada penanaman pohon sawit dan galian pasir diduga ilegal itu sudah menyalahi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Berita lainnya:
Dalam waktu dekat ini dirinya akan melaporkan hal ini ke Polres Asahan dan dinas terkait.
“Saya akan laporkan ini ke Polres Asahan dan dinas terkait,” ujarnya.(can/mom)