TASLABNEWS, SIBOLGA-
Kecelakaan terjadi di Jalan Sibolga-Barus Mobil Pick Up Suzuki APV BL 8351 dan mobil Pick Up Suzuki Carry BB 8767 MC,
Kamis (20/6/2019) pagi, pukul 06.15 WIB. Tidak ada korban jiwa akibat insiden itu, hanya saja dua orang luka-luka.
Dua mobil pick up yang tabrakan |
Kedua orang yang mengalami luka-luka yakni Koning Haposan Marbun (30) warga Desa Pahieme, Kecamatan Sorkam Barat, Tapanuli Tengah, dan Adi Mudi Manalu (30) warga Dusun IV, Desa Pahieme, Kecamatan Sorkam Barat, Tapanuli Tengah.
Informasi diperoleh peristiwa itu terjadi di Km 8-9 Desa Unte Mungkur I, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan Masudi (34) warga Desa Blang Dalam, Kecamatan Susuk, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi NAD sebagai tersangka.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Paur Humas Iptu Rensa Sipahutar menjelaskan, kecelakaan berawal ketika mobil Pick Up APV BL 8351 C yang dikemudikan Masudi bermuatan ikan 10 piber melaju dari arah Barus menuju arah Kota Sibolga.
“Pada saat melintasi di TKP, Masuki kelelahan dan mengantuk, sehingga tanpa sadar, mobil yang dikemudikannya berjalan ke jalur kanan, dan pada saat bersamaan datang mobil Pick Up Suzuki Carry BB 8767 MC yang dikemudikan Koning Haposan Marbun, sehingga tabrakan tak terhindarkan lagi,” sebut Iptu Rensa.
Akibat kecelakaan tersebut, Koning dan penumpangnya Adi Mudi Manalu terluka dan dibawa ke Puskesmas Poriaha, dan kemudian dirujuk ke RSU Sibolga untuk mendapat pertolongan medis. (smc/int/syaf)