TASLABNEWS, ASAHAN – Den Fauji alias Aden (22), tersangka pembunuh Riswansyah Efendi Siahaan (28), dijerat pasal pembunuhan berencana, pasal 340 sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu menunjukkan pisau yang digunakan Den Fauzi membunuh Riswan. |
“Kita jerat pasal pembunuhan berencana, karena memang pelaku sudah berniat untuk membunuh korban saat mau menemui korban,” beber Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH dalam keterangan persnya.
Berita terkait:
Diungkapkan Mantan Kapolres Nias Selatan ini, Aden, warga Dusun VI, Desa Alang Bon Bon, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan melakukan pembunuhan karena kesal HP dan kelewang nya dijual oleh korban, Selasa (18/6/2019).
Baca juga:
“Untuk sementara kita masih melakukan pendalaman apakah kawan-kawan tersangka lainnya yang ada di TKP dan ikut berboncengan dengan tersangka bisa kita jadikan tersangka atau tidak,” ujar AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja.
Tersangka Den Fauji alias Aden. |
Ditambahkan Kapolres bahwa tersangka menyerahkan diri saat Sat Reskrim Polres Asahan beserta Polsek Pulau Raja hendak menangkap tersangka.(mom)