Tersangka saat diintrogasi polisi. |
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, Jumat (31/5) AS beralasan, nekat membunuh Inen, karena selalu mendapat hadangan saat ingin bertemu kekasihnya.
Penjaga Kapal di Tanjungbalai Beli Sabu dari Tukang Parkir, Keduanya Langsung Masuk Sel
Warga Tapteng Dibunuh Abang dan Keponakanya, Tangan & Kaki Diikat Lalu Dibuang ke Laut
Tersangka AS, yang berstatus duda beberapa kali mengajak istri korban menikah. Cintanya ditolak, karena wanita yang dicintainya masih berstatus istri orang.
Inen bahkan beberapa kali menegur AS, untuk tidak mengganggu istrinya. Teguran ini justru membuat pelaku dendam. Hingga akhirnya pelaku menghabisi nyawa Inen.
Usai menghabisi korban, pelaku membuangnya ke Sungai Cibeet, Kampung Cigariguy, Desa Sirna Rasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Jasad korban ditemukan warga 21 Juni 2018 lalu.
Kepolisian menuturkan, pelaku sudah ada niat membunuh korban. Hal ini didorong oleh niatnya mempersunting Dedeh 33.Pelaku dan korban ini bertetangga. Perselingkuhan Dedeh dengan AS sudah berlangsung satu tahun.
“Jadi pelaku ingin nikah sah. Untuk bisa mencapai itu, pelaku minta Dedeh cerai dengan suaminya. Nah ada penolakan disini. Merasa terganjal niatnya, AS yang sudah duda ini, merencanakan pembunuhan atas Inen. Pelaku makin kesal, karena kerap ditegur korban, agar tak mengganggu istrinya,” kata Iptu Muhaemin, Kapolsek Tanjungsari Jumat sore kepada wartawan.
Niat pelaku membunuh korban agar cinta terlarangnya terealisasi, akhirnya direalisasikan.
Saat korban mendatangi rumah pelaku, pelaku langsung sembunyi di jalan setapak pinggir sungai. Ketika korban mau pulang, pelaku langsung menyerang dan membacok korban.
Sabetan golok dan hantaman benda keras ke kepala korban, membuat Inen tersungkur ke tanah.
Dalam kondisi tak berdaya, kepala korban dibenamkan pelaku ke dasar sungai hingga akhirnya tewas.
Pelaku melarikan diri. Namun ia hanya bertahan sebelas bulan. Buronan ini akhirnya ditangkap polisi saat bersembunyi di hutan kopi, Gunung Lajung, Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Pelaku yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup ini, masih menjalani pemeriksaan. “Tersangka diancam pasal berlapis yakni pasal 351 junto 338 dan pasal 340 KUHP. Pelaku ada niat awal untuk membunuh korban,” ujarnya. (pkc/int/syaf)