TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam satu hari, Rabu (19/6), Sat Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua laki-laki yang diduga sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu. Kedua warga Kota Tanjungbalai tersebut ditangkap dari dua tempat berbeda.
Kedua tersangka kurir sabu yang diamankan di Polres Tanjungbalai. |
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono SH, Kamis (20/6/2019) membenarkan penangkapan itu.
Katanya, kedua tersangka atas nama M Soleh Simajuntak (48) warga Jalan DTM Abdullah, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan Taufik Panjaitan (29), warga Jalan Suasa Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara.
Menurut AKP Adi Haryono SH, M Soleh Simanjuntak (48) ditangkap dari rumah warga tidak jauh dari kediamannya pada hari Rabu (19/6) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 Gram dan uang tunai sejumlah Rp220.000.
Sementara, tersangka Taufik Panjaitan (29) ditangkap di kawasan Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tersangka ini, petugas Sat Res Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,75 Gram.
Selain itu 3 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 lembar tas plastik assoy bening, 1 kotak rokok merk Magnum mild warna biru, 1 unit handphone merk Nokia warna orange hitam, 1 buah mancis dan uang tunai sebanyak Rp25.000, turut diamankan dari tersangka.
Berita lainnya:
“Kedua tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai,” ujar Adi Harono.
“Guna pertanggungjawaban perbuatannya itu, kedua tersangka berikut dengan barang bukti telah diamankan di Polres Tanjungbalai”, ujar AKP Adi Haryono SH. (ign/mom)