TASLABNEWS, LABURA – Berusaha menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu, dengan membuang ke sungai saat akan ditangkap, dua warga Asahan dijebloskan ke sel tahanan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.
Kedua pelaku narkoba (tangan diborgol) diapit petugas Polsek Kualuh Hulu. |
Keduanya ditangkap, Kamis (20/6), sekira pukul 23.15 WIB di Dusun 2, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kedua pelaku adalah FI (28) warga Dusun II, Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong dan EB (28) warga Dusun V, Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Menurut keterangan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat, SH, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi.
Tim yang dipimpin Ipda Gunawan Sinurat, SH kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Kedatangan petugas diketahui pelaku dan salah seorang pelaku, FI mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang tas yang berisi sabu ke sungai.
BERITA LAINNYA:
Petugas yang sudah lama mengintai melihat pelaku membuang tas. Melihat itu, salah seorang petugas, Brigadir Sianturi langsung lompat ke sungai berenang mencari tas yang diduga berisi sabu.
Setelah diperiksa tas tersebut berisi 24 bungkus plastik klip berisi sabu dan 16 bungkus klip kosong yang dibungkus dalam tupper ware, 2 buah kaca pirex berisi sabu.
Selain menyita barang bukti tas yang berisi sabu, petugas juga menyita 1 bungkus plastik klip berisi sabu dari pelaku EB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kualuh Hulu. (cad/mom)