TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Bawa 30 ribu butir ekstasi, Wasis (43) warga Tanjungbalai diringkus
Personel Badan Nasional Narkotika (BNN) RI.
Tersangka narkoba di Tanjungbalai. |
Informasi diperoleh, tersangka diringkus, Kamis (20/6/2019) lalu. Dari tangan tersangka ditemukan 30 ribu butir ekstasi merk Lego dari Malaysia yang diseludupkan melalui jalur laut.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menyebutkan selain menyita 30 ribu butir ekstasi, petugas juga meringkus Wasis pemegang narkoba itu dari sebuah warung lapo tuak di Jalan S Parman,Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.
BERITA LAINNYA:
Korban Kebakaran Pabrik Mancis Bertambah jadi 30 Orang, Ini Daftar Nama dan Videonya
“Ektasi itu disimpan di kediamannya,” sebut Arman dalam keterangan persnya di Medan, Sabtu (22/6/2019).
Penangkapan terhadap pelaku lanjut Arman merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba di Pasaman, Sumatera Barat.
Di sana, petugas meringkus 2 orang pelaku dan menyita 24 ribu butir ektasi.
Kedua pelaku yang ditangkap di Sumbar terang Arman mengaku barang haram itu didapat dari tersangka Wasis, warga Tanjungbalai. Keduanya mengaku narkoba jenis pil itu akan diedarkan di Sumatera Barat.
“Sehingga total ada 54 ribu butir pil ekstasi yang disita dari dua lokasi ini,” terang Arman.
Puluhan butir pil ekstasi ini berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut, menggunakan kapal nelayan dengan modus transaksi antar kapal ditengah laut (ship to ship).
“Dalam kasus ini masih melibatkan napi di lapas yang berperan sebagai pengendali dan pemesan untuk dijual dan diedarkan di Indonesia,” pungkasnya. (ant/int/syaf)