TASLABNEWS, MEDAN-Empat warga Kabupaten Batubara terdakwa kurir sabu jaringan internasional yakni Abdul Rahman alias Bidul (65), Masdar (33), Teuku Turhamun alias Nyak (29) dan Fadhli alias Fatli (37) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
Persidangan terdakwa kasus narkoba. |
JPU Rosinta dari Kejati Sumut itu menilai bahwa para terdakwa terbukti membawa, menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 24.000 gram (24 kilogram).
“Menuntut empat terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup,” kata Rosinta di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/6/2019).
BERITA LAINNYA:
Setelah Hamil 2 Bulan, Oknum DPRD Medan Nikahi Risma Wati, Warga Asahan ini Ngaku Ditelantarkan
Mantab, Pelaku Pencurian Sepedamotor di Asahan Ditembak Polisi, Ini Videonya
Adol Jeremin Sinaga Warga Simalungun Ditemukan Membusuk di Dalam Rumah
Sesuai dakwaan JPU, pada Rabu tanggal 7 November 2018, polisi mendapat informasi bahwa adanya sabu datang dari Malaysia melalui perairan Kabupaten Batubara.
Atas informasi itu, polisi menangkap Masdar di dalam rumahnya, Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh.
“Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 24 bungkus plastik berisi sabu seberat 24.000 gram,” kata JPU.
Setelah ditangkap, Masdar mengaku bahwa sabu itu milik Abdul Rahman selaku mertuanya sendiri.
Tak lama, polisi berhasil menangkap Abdul Rahman yang sedang berada di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Kepada polisi, Abdul Rahman mengatakan bahwa sabu tersebut milik bosnya bernama Atak yang berada di Malaysia.
“Abdul mengaku bahwa dirinya orang yang menerima sabu di daerah Batubara. Abdul mengakui dia yang menyuruh menantunya, Masdar untuk menjaga sabu sebanyak 24 paket seberat 24.000 gram,” ujar Rosinta.
Selanjutnya, Abdul dan Masdar berikut barang bukti dibawa ke Medan. Setiba di dekat Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Abdul menghubungi bosnya dan mengatakan telah menunggu di parkiran Rumah Makan Sederhana dengan menaiki Toyota Avanza warna silver BK 198 CF.
Lalu, Atak mengatakan agar mobil tidak dikunci dan nanti akan ada yang menjemput sabunya.
Namun, hingga jam 17.00 wib, tidak ada yang datang menjemput sabu tersebut. Atas hal itu, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dan dilanjutkan pada Kamis tanggal 8 November 2018.
Sekira jam 13.00 wib, Abdul kembali menghubungi Atak dan disepakati sabu akan diambil oleh orang suruhannya di Komplek Perumahan TPI Ring Road Pasar 2 Kecamatan Medan Sunggal.
Abdul kemudian disuruh Atak untuk meletakkan sabu tersebut di dalam mobil Avanza BK 198 CF warna putih dengan meletakkan kunci yang diparkirkan dipinggir jalan itu.
“Sekira jam 17.00 Wib, Teuku Turhamun alias Nyak datang mendekati dan masuk ke dalam mobil Avanza tersebut. Tanpa basa basi, polisi langsung menangkap Teuku. Polisi juga menangkap Fadhli alias Fatli yang sedang berjalan di pinggir jalan,” jelas Rosinta.
Selanjutnya, keempat terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Poldasu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan polisi, terdakwa Abdul mengakui memeroleh sabu sebanyak 24.000 gram tersebut sekitar pertengahan Oktober 2018.
“Saat itu, Atak mengajak Abdul bawa sabu dengan upah per bungkus Rp 20.000.000. Jika sabu 24 kilogram berhasil dibawa, maka Abdul Rahman akan mendapat upah Rp 480 juta,” pungkasnya.
Keempat terdakwa, jelas Rosinta, terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan, keempat terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar hukuman mereka diringankan.
“Kami memohon agar hukuman para terdakwa diringankan. Mengingat keempat terdakwa bukan merupakan otak pelaku,” kata penasehat hukum keempat terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Saidin Bagariang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan. (mjc/int/syaf)