Kedatangan rombongan dari Kota Langsa ini langsung diterima pihak Pemkab Asahan dan BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Kamis (19/6/2019).
Kepala Kantor Cabang Kisaran, Moch Faisal mengucapkan terima kasih kepada DPRK Langsa dan Pemko Langsa serta Pemkab Asahan yang telah menjamu dan membantu kunjungan yang dilakukan.
“Saat ini Perda Bupati Asahan No. 2 Tahun 2018 tentang penyelengaraan jaminan sosial ketenagakerjaan telah dirasakan masyarakat pekerja di Kabupaten Asahan,” ungkap Faisal.
Sekretaris Disnaker Asahan, H Nurdin mewakili Pemkab Asahan mengapresiasi kunjungan DPRK dan Pemkot Langsa ke Kabupaten Asahan.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Langsa, Burhansyah SH mengatakan, tujuan kunjungan ke Kabupaten Asahan adalah untuk mendapatkan informasi dan masukan untuk penyelesaian rancangan Qanun Ketenagakerjaan.
“Ini menyangkut harkat dan martabat pekerja,” ujar Burhansyah.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis didampingi Kepala Kantor mengapresiasi langkah DPRK Langsa membuat peraturan untuk melindungi pekerja.
Lanjut Umardin, pihaknya siap membantu DPRK menyelesaikan Qanun tersebut. Misalnya dengan membantu sosialisasi kepada masyarakat kota langsa. BPJS Ketenagakerjaan juga siap memberikan masukan lain seperti soal pembiayaan iuran yang menjadi ranah pemerintah.
“Kita sangat mengapresiasi DPRK Langsa, setelah pertemuan dengan Pemkab Asahan, mereka akan lebih menambahkan poin-poin dalam Perda agar lebih lengkap lagi. Seperti pekerja mandiri rentan resiko dan penghasilan rendah akan di biayai oleh Pemerintah Kota Langsa,” jelas Umardin.(ant/int/mom)