TASLABNEWS, TANJUNGBALAI–
Sebanyak 856 orang warga binaan (narapidana) di Lapas Kelas IIB Pulau Simardan Tanjungbalai menerima remisi.
Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai. |
Dari 856 napi yang terima remisi, seharusnya 14 orang dinyatakan bebas. Namun karena 12 orang harus menjalani masa kurungan atau pengganti pidana, maka hanya 2 napi yang langsung bebas setelah menerima remisi.
BACA BERITA LAINNYA:
Ayah, Ibu dan 2 Anaknya Tewas Akibat Kebakaran yang Menghanguskan 33 Rumah Warga di Labuhanbatu
Tutup Gebyar Ramadhan Yayasan H Anif, Wagubsu Ijeck: Semoga Memberikan Banyak Manfaat
Itu dikatakan Kalapas Lapas Kelas IIB Pulau Simardan Tanjungbalai Jayanta AMd IP SH, Rabu (5/6).
Menurut Jayanta, saat ini jumlah Penghuni Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjungbalai 1.480 orang.
Dari jumlah tersebut 856 orang menerima remisi. Jayanta menambahkan, seharusnya sebanyak 14 orang yang bebas setelah menerima remisi.
Namun hanya 2 orang yang dinyatakan bebas, sedangakan yang 12 orang lagi harus menjalani masa kurungan atau pengganti pidana sehingga yang 12 orang lagi harus bersabar sampai Pidana Masa Kurungan atau denda telah berkakhir.
Salah seorang napi yang memohon namanya tidak disebutkan mengaku senang menerima remisi.
Pasalnya dengan perolehan remisi maia masa tahanananya akan berkurang. (Ki/syaf)