TASLABNEWS, BATUBARA–Lima tersangka narkoba di Kabupaten Batubara diringkus polisi. Kelima tersangka yakni Junaidi alias Ijun Dower (41), Zulkarnain alias Ijul (38), Juntahari alias Ijun (44) Nurman (21) dan Restu Ramadani (17).
![]() |
Tiga dari lima tersangka narkoba yang diringkus polisi. |
Informasi diperoleh, Ijun merupakan warga Dusun III, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.
Sedangkan Ijul (38) warga Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
BERITA LAINNYA:
Atlet Gulat Putri Asal Tanjungbalai Raih Medali Perak di Porprovsu 2019
Mobil Travel Masuk Sungai Batang Natal di Madina, 1 Tewas 2 Hilang 5 Luka-luka
Selingkuh dengan Istri Tetangga, Tangan Pria Ini Nyaris Putus Dicelurit, Dadanya Robek
Juntahari merupakan warga Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh Batubara.
Nurman warga Huta III, Kecamatan Bandar Kerasaan, Kabupaten Simalungun, dan Restu Ramadani warga Huta III, Kecamatan Bandar Kerasaan, Kabupaten Simalungun.
Kelima tersangka dalam sebuah penggerebekan disebuah rumah di Dusun III, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Namun dalam penggerebekan tersebut Ican terduga bandar sabu berhasil meloloskan diri.
Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi kepada wartawan, Rabu (26/06) membenarkan peristiwa tersebut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan 5 plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 3, 27 gram, 1 timbangan elektrik, 1 dompet warna merah, 1 unit HP Merk Samsung warna putih, dan 1 unit HP Merk VIVO warna hitam.
Kusnadi mengatakan, penggerebekan berawal pada Selasa ( 25/06) sekitar pukul 20.30 Wib.
Saat itu personil Sat Res Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun III, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh diduga ada transaksi tindak pidana Narkotika.
Atas informasi tersebut personil Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut.
Tepat di belakang rumah yang diduga tersangka, berhasil di amankan 2 Laki-laki Nurman dan Restu Ramadani.
Setelah diinterogasi keduanya mengaku hendak membeli sabu dan sebelumnya pernah membeli sabu dari seseorang yang berada di rumah tersebut.
Personil Sat Res Narkoba Polres Batubara selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan melihat ada yang melarikan diri dan tepat di dalam sebuah kamar ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu di kemas dengan plastik klip transparan. Selain itu ditemukan 2 Unit Handpone terletak di atas kasur.
Dari dalam warnet di rumah yang dicurigai berhasil diamankan 2 orang yang kemudian diketahui bernama Junaidi alias Ijun Dower dan Zulkarnain alias Ijul.
Kepada polisi keduanya mengakui rumah yang digerebek adalah kediaman Ican yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
Selanjutnya personil juga mengamankan Juntahari alias Ijun yang saat penggerebekan sedang berada disekitar TKP.
Guna pengusutan lebih lanjut kelima laki-laki yang diamankan berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara. (mjc/int/syaf)