TASLABNEWS, BATUBARA– Dua tersangka pencuri sepedamotor di Kabupaten Batubara diringkuspersonel Polres Batubara. Kedua tersangka yakni Pungut Hidayat (43) dan Maryono alias Bolang (40).
Kedua tersangka pencuri sepedamotor di Batubara. |
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kasi Humas Aiptu Ismunazir, Sabtu (15/06) tim gabungan Satres Narkoba dan Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 tersangka yang diduga sebagai pelaku curanmor.
Pungut merupakan karyawan perusahaan swasta, warga Dusun IV Sidorejo, Desa Sei Suka, Kecamatan Datok Tanah Datar, Kabupaten Batubara.
BERITA LAINNYA:
Jual Sabu, Wanita Asal Siumbut-umbut Asahan Diringkus Bersama Kekasihnya
Warga Tebing Tinggi Ini 6 Kali Mencuri Sepedamotor di Torgamba Labusel
Polisi Sudah Tahu Identitas Pembunuh Sinta Karyawati Bank di Tapteng, Terduga Seorang Pria Teman Dekat Korban
Sedangkan Maryono pekerjaan buruh perkebunan warga Dusun IV Sidorejo, Desa Sei Suka Kecamatan Datok Tanah Datar, Batubara.
Dijelaskan Ismunazir, pengungkapan komplotan curanmor berawal dari penangkapan Pungut Hidayat yang dicurigai menggunakan atau menguasai narkoba oleh personil Satres Narkoba Polres Batubara, Jumat (14/06) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan dari Pungut ditemukan satu kunci menyerupai huruf T. Setelah diinterogasi personil Satres Narkoba, dirinya mengaku bersama orang lain pernah melakukan pencurian sepedamotor di wilayah hukum Polres Batubara.
Setelah didesak Pungut menjelaskan ia melakukan pencurian 3 unit sepedamotor yakni Honda Supra 125 di Parkiran pabrik PT SMA Perkebunan Tanah Datar bersama Maryono dan Wali (DPO).
Kemudian melakukan pencurian sepedamotor Honda Mega Pro di Dusun IV Sidorejo, Desa Sei Suka, Kecamatan Datok Tanah Datar Batubara bersama Anto.
Selanjutnya dirinya melakukan pencurian sepedamotor Honda Grand di Pasir Pasir juga bersama Anto.
Berdasarkan pengakuan Pungut malam itu juga personil Sat Reskrim dan Satres Narkoba bergerak ke rumah Anto. Namun yang bersangkutan tidak diketemukan.
Selanjutnya tim menuju menuju kediaman Maryono alias Bolang. Tanpa perlawanan Maryono hanya pasrah saat digelandang polisi. Kemudian tim bergerak menuju rumah Wali. Namun tim tidak menemukan Wali karena sedang tidak berada di rumahnya.
Dari penelusuran yang dilakukan, tim berhasil mengamankan 4 unit sepedamotor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Keempat sepedamotor yang diamankan adalah 1 unit sepedamotor Mega Pro tanpa Plat, 1 unit sepedamotor Yamaha RX King tanpa Plat, 1 unit sepedamotor Honda Supra BK 3414 VAF dan 1 unit sepedamotor Hondra Supra 125 tanpa Plat. Selain itu tim juga mengamankan 2 buah kunci menyerupai huruf T.
Selanjutnya kedua tersangka berikut 4 unit sepedamotor dan 2 buah kunci T diamankan ke Mapolres Batubara guna pengusutan lebih lanjut. (mjc/int/syaf)