TASLABNEWS, SIDIMPUAN-Personel Polres Padangsidempuan meringkus Saddam Rudolpo (28) dan Riswan Hasibuan (35) tersangka pelaku pencurian sepedamotor. Saat diperiksa, dari tangan kedua tersangka ditemukan narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka saat di kantor polisi. |
Keduanya diringkus, Jumat (14/6/201) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Serma Lian Kosong No 07, Kelurahan Wek II, Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidimpuan
Informasi diperoleh, Saddam Rudolpo merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
BERITA LAINNYA:
Terlibat Peredaran dan Pemakaian Narkoba, 76 Pria dan 2 Wanita Ditangkap Polres Siantar
Sedangkan Riswan Hasibuan warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang bolak, Kabupaten Paluta.
Kapolres Sidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengaku penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian sepedamotor berdasarkan Laporan Polisi pada Rabu tgl 12 Juni 2019 dgn Nomor : LP /267/VI/ 2019/Res. Psp tgl 12 Juni 2019 tentang pencurian sepedamotor di wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan.
“Jadi personel Reskrim mengamankan pelaku utama pencurian motor dan dari keterangan tersangka melakukan pengembangan ke Daerah Gunung tua, Kabupaten Paluta,” ucapnya.
Selanjutnya, sambung Hilman, pihaknya mengamankan tersangka Saddam di seputaran SBPU Gunung Tua.
“Dari keterangan Saddam ada satu temannya bernama Riswan menyimpan motor hasil curian,” ujar Hilman.
Mengetahui hal tersebut, petugas langsung menuju ke rumah Riswan dan menangkapnya beserta amankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hitam.
Dikatakan Hilman, personel melakukan penggeledahan saat hendak mengamankan kedua tersangka.
“Kita menemukan di dalam kantong celana sebelah kanan Saddam satu unit timbangan elektrik dan dari kantong celana depan sebelah kanan Riswan ditemukan satu kamera mainan plastik warna pink yang didalamnya berisi 15 bungkus plastik klip diduga keras berisi sabu,” katanya. (mjc/int/syaf)