TASLABNEWS, ASAHAN– Wakil Bupati Asahan H Surya BSc ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Asahan, menggantikan almarhum drs H Taufan Gama Simatupang MAP.
Gubsu Edy Rahmayadi menetapkan Wabup Asahan Surya sebagai Plt Bupati. |
Penetapan ini dilakukan Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi sesuai surat nomor 131/4489/Tahun 2019 tertanggal 29 April 2019 perihal Pelaksana Tugas Bupati Asahan yang ditanda tangani langsung Edi Rahmayadi.
BACA BERITA LAINNYA:
Dirreskrimsus Poldasu: Bupati Labura dan Labusel Bisa jadi Tersangka
“Saat ini Wakil Bupati Asahan H Surya BSc sudah menjabat Pelaksana Tugas Bupati Asahan berdasarkan surat penetapan yang di keluarkan Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi dengan nomor 131/4489/Tahun 2019 tertanggal 29 April 2019 perihal Pelaksana Tugas Bupati Asahan,” ujar Kepala Dinas Infokom Asahan H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, Kamis (2/5/2019).
Rahmat mengatakan surat penetapan tersebut dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara atas dasar surat Wakil Bupati Asahan nomor 100/499 tertanggal 22 April 2019 perihal pemberitahuan atas wafatnya drs H Taufan Gama Simatupang MAP pada Senin 22 April 2019, dan untuk menjamin kelancaran pelayanan terhadap warga masyarakat Asahan serta jalannya roda pemerintahan.
“Maka Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi mengeluarkan surat penetapan dimaksud, dan hal tersebut diatur dalam UU.RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Rahmat. (Ril/Syaf)