TASLABNEWS-
Tim gabungan Rajawali Pantai dan unit Reskrim Polsek Panai Hilir meringkus Zulpin (35) dan Bayu (22). Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (1/5/2019) dini hari.
Kedua tersangka pencurian. |
Kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.
BACA BERITA LAINNYA:
4 Pelaku Pencurian di Asahan Diringkus, 1 Tersangka Seorang Wanita, 1 Lagi Ditembak
Kapal Terbakar, 2 Anak Buah Kapal di Sibolga Tewas Terpanggang
Dirreskrimsus Poldasu: Bupati Labura dan Labusel Bisa jadi Tersangka
Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan korban bernama KO LAI SUN (59) warga jalan A. Yani, Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, dengan nomor Lp/ 18/ IV/ 2019./ SU/ RES. LB/ Sek. P. Hilir, pada Tanggal 27 April 2019.
Tim Sus Pantai bersama unit reskrim Polsek Panai Hilir lalu melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku pencurian tersebut, sekitar mulai pukul 02.30 wib. Pada pukul 05.20 wib dini hari tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti 1 unit alat cas baterai merk weldtech 15 A di Jalan A Yani Lingkungan V, Kelurahan Sei berombang, Kecamatan Panai Hilir.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Mkc/int/syaf)