TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walikota Tanjungbalai, H M Syahrial SH MH pada temu persnya, mengumumkan telah menyegel ruangan Karaoke Televisi (KTV) maupun Publik House (Pub) di Hotel Theresia kota Tanjungbalai, sejak Jumat (3/5/2019).
Dikatakan Wali Kota H M Syahrial, penutupan ini selamanya bukan hanya dikarenakan akan memasuki bulan Suci Ramadhan.
“Tresya Hotel tidak mengantongi izin tempat hiburan, hanya izin operasional 119 kamar,” jelas Walikota kepada wartawan
Dengan adanya penyegelan itu, secara otomatis tidak ada lagi hiburan yang hanya beroperasi pada malam hari di Hotel tersebut.
Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Pemko Tanjungbalai yang tidak memberikan izin bagi tempat hiburan yang berdiri sejak tahun 2009, hanya mengantongi izin operasional 119 kamar.
Berita Lainnya:
4 Pelaku Pencurian di Asahan Diringkus, 1 Tersangka Seorang Wanita, 1 Lagi Ditembak
Kapal Terbakar, 2 Anak Buah Kapal di Sibolga Tewas Terpanggang
Dirreskrimsus Poldasu: Bupati Labura dan Labusel Bisa jadi Tersangka
Tim yang dipimpin oleh Plt Sekdakot Halmayanti sempat mendapat hadangan dari pihak hotel, namun setelah beradu argumentasi akhirnya petugas yang juga didampingi dari unsur TNI dan Polri itu melakukan penyegelan.
“Kemarin pihak Pemko sudah melayangkan surat kepada pihak management hotel terkait perintah penutupan dan hari ini kami melakukan penyegelan,” kata Halmayanti.(ign/mom)