TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai memusnakan narkoba jenis ganja dan sabu,
Selasa (28/5).
Pemusnahan narkoba. |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MH, saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika mengatakan, sabu yang dimusnahkan sebanyak 4.924,07 gram dan ganja kering seberat 40 gram.
BACA BERITA LAINNYA:
2 Perampok Mobil Dengan Modus Rental Ditembak Polisi di Asahan
Warga Paluta Ditemukan Ditewas, di Dada dan Tangan Ada Bekas Tembakan
Narkotika yang dimusnahkan tersebut hasil temuan dan pengungkapan kasus oleh Satres Narkorba Polres Tanjungbalai sejak bulan Januari hingga Mei 2019.
Untuk barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas, sedangkan untuk Narkotika jenis ganja kering dimusnahkan dengan cara membakarnya.
“Pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan pada hari ini adalah merupakan hasil pengungkapan sebanyak 4 kasus tindak pidana Narkotika dalam kurun waktu bulan Januari sampai Mei 2019, dengan melibatkan empat orang tersangka. Dan pemusnahan baru bisa dilaksanakan pada hari ini, karena selama kurun waktu Januari hingga April 2019, kita (Polres Tanjungbalai) masih fokus mengamankan Pemilu 2019,” ujar Kapolres.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga menginformasikan, bahwa dari 3.873,52 gram sabu-sabu tak bertuan yang ditemukan pada tanggal 17 April 2019 lalu, ternyata sebanyak 968,38 gram dinyatakan negatif Methamphetamine atau bukan Narkotika.
Katanya, barang bukti yang ditemukan itu ternyata bukan Narkotika.
“Keberadaan barang bukti bukan Narkotika ini penting kami sampaikan, agar tidak menimbulkan kecurigaan kepada pihak kepolisian. Dan semua dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani perkara,” tegas Kapolres.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap barang bukti Narkotika jenis methaphetamine atau sabu dan daun ganja kering oleh petugas dari laboratorium forensik Polda Sumatera Utara.
Terlihat hadir dalam acara pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail, Ketua DPRD H Maralelo Siregar SH, mewakili Kejaksaan, mewakili Ketua Pengadilan Negeri, mewakili BNN Kota, mewakili Lapas Pulai Simardan, mewakiliKepala Dinas Kesehatan, tokoh masyarakat dan juga undangan lainnya. (ign/syaf)