TASLABNEWS, ASAHAN – Pada hari, Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 21.00 Wib, Suanto Als Anto Coklat (53) diciduk di rumahnya oleh personil Polres Asahan, karena terbukti melakukan perjudian jenis KIM.
Ilustrasi. |
Dari tangan warga Dusun III Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat, Asahan ini, personil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp195.000, 1 Lembar Kertas pembelian bertuliskan angka, 1 lembar kertas rekam angka KIM yang telah keluar, satu unit HP merek Nokia dan 1 Pulpen.
Modus yang digunakan Suanto, setiap pembelian Rp2.000 dengan 2 Angka tebakan tepat, berhadiah Rp140.000
Setiap 3 Angka tepat dengan pembelian Rp2.000, akan mendapatkanbhadiah uang sebesar Rp 1.000.000 dan setiap 4 Angka tebakan tepat dengan pembelian Rp2.000 hadiah sebesar Rp 6.000.000.
“Apabila tebakan benar, tersangka menghubungi Bandar dan uang selalu di titipkan tempat tempat yang di tentukan oleh Bandar,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu dalam jumpa persnya di Mako Polres Asahan.
Berita terkait:
“Dari setiap pemasangan angka pada perjudian jenis KIM ini, tersangka menerima uang atau upah sebesar 20 Persen,” tambah Faisal.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Asahan untuk proses selanjutnya. Tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian.(mom)