TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Berawal dari laporan warga ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang mengatakan, di Jalan Karya, Kelurahan TB Kota ll, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, ada laki-laki yang memiliki Narkotika jenis sabu.
Tersangka Andika Dharma dan Arifin diapit petugas saat diamankan di Mako Polres Tanjungbalai. |
Selanjutnya, petugas Opsnal Sat Res Narkoba bergerak menuju lokasi dimaksud guna melakukan penyelidikan.
Pada hari Kamis (30/5/2019) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap laki-laki dimaksud, yang kemudian diketahui bernama Andika Dharma (31), warga Jalan M T Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Dari laki-laki yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga boat/kapal ini berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, tersangka Andika Dharma (31) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain bernama Arifin (43), seorang tukang parkir.
Bersama dengan Andika Dharma sebagai penunjuk jalan, petugaspun berhasil menangkap tersangka Arifin (43) dari kediamannya di Jalan Karya, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MH yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Jumat (31/5/2019), membenarkan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut.
Katanya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Markas Komando Polres Tanjungbalai.
BERITA LAINNYA:
Warga Tapteng Dibunuh Abang dan Keponakanya, Tangan & Kaki Diikat Lalu Dibuang ke Laut
Kantongi Sabu Sambil Nongkrong Di Tepi Jalan, Tukang Tambal Ban-pun Gol
AKP Adi Haryono SH juga menginformasikan, barang bukti yang turut diamankan bersama kedua tersangka, berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,05 gram, satu tas sandang warna hitam, satu unit HP merk Maxtron warna putih, satu unit HP merk Nokia warna hitam dan uang tunai senilai Rp440.000.
Katanya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dari kasus yang melibatkan kedua tersangka tersebut. (ign/mom)