TASLABNEWS, LABURA–Sebanyak 17 orang wanita dan 28 orang pria yang berasal dari Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu diamankan dari tempat hiburan malam di Rantauprapat, Minggu (19/5) sekitar pukul 04.00 WIB. Penggerebekan itu dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK.
|
(richat silaban/taslabnews”)
Pemakai narkoba yang terjaring razia dari lokasi hiburan malam saat di kantor BNN Labura. |
Usai diamankan dan tes urin, pria dan wanita yang terjaring razia dikirim ke BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk menjalani asesmen.
Menurut Kepala BNN Labura AKBP Khairulah (45) pelaku diamankan dari tempat hiburan One Heart dan AMJ yang berada di Jalan By Pass Adam Malik, Rantauprapat. Mereka diamankan setelah positif mengkonsumsi narkoba.
Berita lainnya:
Pelaku akan menjalani asesmen rawat jalan delapan kali pertemuan di Kantor BNN Kabupaten Labura.
Setelah didata dan diambil surat pernyataan, pelaku dipulangkan dan akan menjalani rawat jalan.
“Sesuai peraturan pelaku menjalani pertemuan rawat jalan selama delapan kali. Mereka akan didampingi keluarga atau penjamin selama pertemuan,” terang Khairulah.
Pelaku dipulangkan setelah keluarga atau penjamin menyerahkan Kartu Keluarga, KTP asli dan membuat surat pernyataan.
“Diharapkan keluarga atau penjamin dapat bekerjasama menyadarkan pemakai untuk tidak mengulangi perbuatannya,” sebut Khairulah.
Ia mengaku, pihaknya tidak dapat berbuat apa- apa jika para pemakai tidak penuh mengikuti rawat jalan sebanyak 8 kali.
“Tidak ada sanksi hukumnya jika pelaku tidak menjalani pertemuan rawat jalan,” ujar Khairulah di hadapan wartawan.
Menurut informasi yang beredar, dari 45 orang pemakai itu, 7 adalah pegawai Lapas Rantauprapat. Ke 7 pegawai itu dipulangkan karena status pegawai, tanpa jaminan keluarga.
Amatan wartawan, kantor BNN Labura Minggu malam hingga Senin Sore mendadak ramai. Warga yang mengetahui adanya penangkapan mendatangi kantor BNK Labura yang berada di Jalan Koptu Mahmun Lubis itu.
Beberapa keluarga pelaku terlihat mendatangi kantor itu untuk menjamin pelaku. (Cad/syaf)