Ketujuh murid SD yang menjadi korban pencabulan gurunya. |
Mereka berharap pihak Ombudsman Sumut membantu menuntaskan kasus tersebut yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Namun menurut mereka, hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga menahan pelaku.
“Kasusnya sudah sampai ke pengadilan. Tapi pelaku seorang guru agama SD di Siborongborong ini tidak pernah ditahan. Makanya, dengan kedatangan keluarga korban ini, diharapkan bisa mendapatkan penyelesaian yang baik dari Ombudsman Sumut,” beber Johanes Siregar SH, selaku kuasa hukum dari para korban tersebut kepada wartawan di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Bengawan, Senin (13/5/2019) siang.
Dia mengakui, keluarga korban sangat kecewa melihat penegak hukum di Tapanuli Utara karena tidak pernah menahan tersangka.
“Makanya, kita mendatangi Ombudsman, karena kita yakin bisa menyelesaikan sebagai pelayan publik. Karena pihak keluarga trauma dan malu karena kejadian itu,” sebutnya.
Hal itu diamini DS, orangtua salah satu korban pelecehan seksual tersebut.
“Saya inginkan keadilan untuk anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Mereka tidak bisa belajar di sekolahnya karena mereka trauma melihat gurunya tidak ditahan. Sebagai orangtua, anak saya mempunyai masa depan dan akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan di Taput,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengaku sudah menerima laporan pengaduan dari orangtua korban yang merasa anaknya menjadi korban pelecehan seksual.
Selanjutnya, tim Ombudsman lebih dulu akan mengkaji kasus itu apakah ada wewenang Ombudsman bisa ikut di sana. Sebab, meski kasus itu sudah sampai ke pengadilan, tapi tersangka belum juga ditahan.
Ombudsman akan mempertanyakan kepada pihak kepolisian yang menangani kasus itu dari awalnya tidak menahan tersangka.
“Kita tidak tau, di kepolisian tersangka tidak ditahan. Sampai di kejaksaan juga tidak ditahan, semuanya akan dipertanyakan. Kita juga mendorong kepada pihak keluarga agar bisa mengadu ke Propam Poldasu,” tambahnya.
Abyadi menambahkan, kasus pelecehan itu bisa tuntas dilakukan pihak pengadilan Taput. “Keadilan hukum harus berpihak kepada keluarga korban yang datang jauh-jauh ke Ombudsman Sumut,” tandasnya. (mjc/int/syaf)