TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lagi-lagi oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemko Tanjungbalai ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai karena terlibat dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Tersangka narkoba yang diringkus. |
Oknum ASN bernama M Fauzi (37) tersebut ditangkap dari belakang rumahnya di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kamis (9/5) sekitar pukul 17.30 WIB.
Berita Lainnya:
Bocah 10 Tahun Tewas Tergilas Truk Tangki di Jalinsum Rantauprapat
Terima Rp100 Juta dari BPJS, Kadis Ngaku Kurang Tau Kegiatan di Dinkes Tanjungbalai
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai,SH,SIK,MM yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, Jumat (10/5) membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kota Tanjungbalai khususnya di kawasan Jalan Arteri tersebut.
“Awalnya, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di kawasan Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu, ada seorang laki-laki yang sering menggunakan narkotika jenis shabu-shabu. Atas laporan tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan tersangka yang sedang berada di bahagian belakang kediamannya.
Saat akan diamankan, tersangka yang kemudian diketahui bernama M Fauzi itu berusaha membuang 1 (satu) bungkusan berwarna coklat yang ternyata didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu. Selain itu, dari dekat tempat tersangka duduk saat ditangkap itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) set bong dan sejumlah barang bukti lainnya”, ujar AKP Adi Haryono.
Menurut AKP Adi Haryono, kepada petugas yang menangkapnya, tersangka juga mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah miliknya. Menurut tersangka, imbuh AKP Adi Haryono, barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial ST yang beralamat disekitar Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, namun tersangka tidak mengetahui alamat rumahnya.
“Saat dilakukan pencarian dengan menjadikan tersangka M Fauzi sebagai penunjuk jalannya, namun laki-laki berinisial ST tersebut tidak berhasil ditemukan. Guna pengusutan lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka M Fauzi berikut dengan barang buktinya langsung digelandang ke Markas Komando Polres Tanjungbalai”, pungkas AKP Adi Haryono.
Pada kesempatan itu juga diinformasikan, bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,7 gram, 1 (satu) set bong / alat hisap shabu-shabu, 1 (satu) lembar plastik lakban warna coklat, 1 (satu) pack plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah pipet plastik / sendok shabu-shabu dan 1 (satu) unit HP merek Nokia. (ign/syaf)