TASLABNEWS, SIANTAR-Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar mendesak pihak Polres Siantar dan Poldasu menutup lokasi judi tembak ikan berkedok permainan ketangkasan SBC dan King Zone di belakang lokasi Paradep Taxi.
Natsir Armaya Siregar. |
Itu dikatakan Natsir Armaya Siregar pengurus MUI Siantar pada taslabnews, Minggu (26/5).
Natsir mengatakan setiap namanya judi itu menurut agama haram. Bukan hanya di bulan Ramadhan tapi memang haram menurut agama Islam.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maa’idah :90),” ucap Natsir.
“Dan menurut hukum di Indonesia juga tidak boleh. Iya sudah pastilah ada permainan dan setoran. Kalau ya sudah digulung itu. Harapan kita petugas harus mengambil tindakan tegas dengan menutup serta menangkap mereka yang terlibat mengusahakan perjudian tersebut. (mom/Syaf)