Kedua tersangka narkoba di Tanjungbalai. |
“Penangkapan tersangka Mahruddin berawal dari ditangkapnya tersangka Jaka alias Arif,” jelas Adi Haryono.
Saat itu polisi sedang memantau situasi di lokasi tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat. Tiba di sana, polisi melihat Arif, sesuai ciri-ciri yang disebutkan, sedang duduk di atas sepedamotor.
Namun, melihat polisi datang, Arif coba membuang 1 paket sabu terbungkus plastik klip, yang belakangan diketahui sabu seberat 0,5 gram.
Berdasarkan interogasi terhadap Arif, akhirnya diketahui bahwa sabu di tangannya itu diperoleh dari Maharuddin Sitorus.
“Tim Opsnal Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan pencarian. Hasilnya kita mengamankan tersangka Mahruddin di rumahnya,” beber Adi Haryono.
Dari penangkapan Mahruddin, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu seberat 5 gram, dompet warna coklat, 10 plastik klip kosong, 1 pipet sendok sabu dan uang tunai Rp100.000.
Hasil interogasi terhadap tersangka Mahruddin, narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial IN yang beralamat di sekitar Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan. (mhc/int/syaf)