TASLABNEWS, ASAHAN–Tersangka pengedar narkoba bernama Iqbalal” (27) diringkus di rumah susun milik Pemerintah RI yang di kelola Pemerintah Kabupaten Asahan, Minggu (26/5/2019) sekira pukul 00.30 WIB.
Tersangka pengedar narkoba di Rusunawa Asahan saat diperiksa polisi. |
Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo didampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka dari salah satu kamar yang berada di rusunawa tepatnya di blok I lantai II, dengan barang bukti 1 kantong plastik bungkus kemasan rokok berisikan daun ganja kering dan satu bungkus kertas paper yang digunakan untuk pembalut daun ganja kering.
Edi Siswoyo mengatakan tersangka merupakan warga Dusun III, Tanjung Alam, Kecamatan Sei dadap, Asahan.
Penangkapan terhadap tersangka berkat adanya pengaduan masyarakat.
Tersangka saat dibekuk berupaya hendak melarikan diri, namun opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe telah menutup semua akses jalan keluar rusunawa tersebut ,sehingga tersangka akhirya dapat di bekuk, dengan barang bukti 1 kantong plastik bekas kemasan bungkus rokok serta 1 bungkus kertas titac.
Namun hingga saat ini tersangka Iqbalal belum memberikan keterangan asal daun ganja kering tersebut di dapat, dan terhadap tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran untuk dilakukan penyidikan sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan. (mtc/int/Syaf)