TASLABNEWS, ASAHAN – Menjamin pelaksanaan keberlangsungan pemerintah daerah di Kabupaten Asahan, Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi menunjuk Wakil Bupati H Surya BSc sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Asahan.
Gurbernur Sumut, H Edy Rahmayadi menyerahkan SK Pengangkatan Plt Bupati kepada Wabup Asahan, H Surya BSc. |
“Pelaksanaan tugas itu sesuai ketentuan pasal 66 Undang–undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” jelas Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) Asahan H Rahmat Hidayat Siregar didampingi Kabid Media Cetak dan Elektronik Dinas Kominfo Pemkab Asahan, Arbin Tanjung.
Rahmat melanjutkan, Kamis (2/5/2019) siang, hal ini mengacu kepada surat pemberitahuan meninggalnya Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP tertanggal 22 April 2019.
Pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut berpedoman pada peraturan perundangan-undangan dan melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenang kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara.
Pengangkatan H Surya BSc sebagai Plt Bupati Asahan berdasarkan surat Gubsu Nomor: 131/4489/ Tahun 2019 tertanggal 29 April 2019 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. (mom)