TASLABNEWS – Ketua IWO Purwakarta Dadang Aripudin mengecam keras terkait dengan aksi yang dilakukan oknum polisi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya saat meliput aksi buruh yang merayakan Mau Day, hari buruh internasional 1 Mei 2019.
Dadang meminta petinggi Polri baik di Polda Jabar dan Mabes Polri segera menindak oknum polisi yang diduga menganiaya dua wartawan, Rabu (01/05/2019).
Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Menurut Dadang, berdasarkan kronologis kejadian pada hari Rabu 1 Mei 2019 fotografer Tempo bernama Prima Mulia dan Jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza sedang meliput hari buruh yang berpusat di Gedug Sate, Bandung.
Kedua wartawan tersebut sedang memantau pergerakan massa buruh yang berkumpul di Gedung Sate, insting Prima dan Reza saat tiba di jalan Singaperbangsa sekitar daerah Patiukur melihat keributan antara polisi dengan massa.
Prima dan Reza mengakui kalau melihat massa yang berbaju serba hitam dipukuli oleh polisi, dan membidikan camera kearah kejadian. Tidak lama kemudian setelah pindah lokasi, Reza tiba tiba didatangi oleh polisi dari satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung.
“Keduanya dibentak dan camera diambil kemudian ditendang, padahal sudah mengaku jurnalis, tapi perlakuan ini tetap dilakukan. Jelas ini perbuatan intimidasi dan menganggu tugas jurnalis, “ ujar Dadang.(djc/iwo)