TASLABNEWS, TAPSEL-Entah apa yang ada dipikiran Abdullah Ritonga (60). Ia tega menghamili anak kandungnya dan tega mencabuli cucunya yang masih berusia 9 tahun. Akibat perbuatanya ia diringkus polisi, Minggu (12/5).
|
Tersangka cabul di Tapsel. |
Tersangka merupakan warga Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Tersangka diringkus personel Polres Tapsel setelah orang tua korban, SP (32) melaporkannya dengan LP/48/V/2019 TPS.Toru/Tapsel/Sumut.
Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang mengatakan, aksi cabul dilakukan tersangka di dalam kamar rumahnya.
Saat itu ia menarik korban, JH (9) ke dalam kamar miliknya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/5). Di dalam kamar, tersangka mencabuli korban. Dalam keadaan tidak berbusana, tersangka berusaha menyetubuhi korban. Seketika itu juga korban menendang perut tersangka dan melarikan diri.
Disaat bersamaan, orang tua korban datang ke kediaman tersangka. Sebab, hingga larut malam anaknya belum pulang.
“Saat itu orang tua korban datang ke rumah tersangka mencari korban lantaran korban belum juga pulang ke rumahnya hingga pukul 22.00 WIB. Kebetulan korban dan tersangka ini memiliki hubungan keluarga. Korban masih cucunya karena ayah korban keponakan kandung tersangka,” jelas Alex.
Sabtu (11/5), tersangka coba melarikan diri. Tetapi pelariannya terendus polisi dan meringkus pria 9 anak ini di kawasan Batang Toru.
“Rencananya ia akan melarikan diri ke Padangsidempuan. Ketika kita mintai keterangan, tersangka ini hanya tinggal berdua saja di rumahnya bersama ibunya yang sudah renta. Istri dan 9 orang anaknya sudah lama meninggalkannya,” ujar Alex.
Ditambahkan Alex, ternyata aksi cabul Abdullah bukan hanya terjadi terhadap JH. Pada tahun 2010, Abdullah telah memerkosa putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
“Saat itu ia memerkosa putri kandungnya hingga melahirkan dan kasus itu juga ditangani oleh Polres Tapsel. Kala itu ia diputus 10 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ucap Alex.
Namun pada tahun 2016 kemarin, tersangka bebas bersyarat. “Setelah menjalani hukuman, pada 2016 ia bebas bersyarat dan pada 10 Mei kemarin kemabali melakukan aksi tidak terpujinya itu,” ucapnya. (mtc/int/syaf)