TASLABNEWS, KISARAN – Dua kurir narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan dari tempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu dalam temu pers. |
Dimana tersangka kurir sabu bernama Juwanda Marpaung (28), warga Jalan Jarum-Jarum Lingkungan IV, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, ditangkap pada hari, Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 04.00 Wib di SPBU Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
Saat ditangkap, tersangka melakukan melawan dan berusaha melarikan diri dari sergapan petugas. Terpaksa polisi melumpuhkan dengan timah panas pada kedua kaki tersangka.
Dari tangan tersangka disita barang bukti, satu bungkus kertas kado berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit HP android merek vivo warna biru, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol B 1797 CMI.
kemudian tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Asahan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sedangkan pada hari Sabtu (11/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka kurir pil ekstasi bernama Zulkarnain Sinambela Alias Zul (34), beralamat di Dusun IV Desa Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan di Desa Bendang Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Tanpa perlawanan tersangka ditangkap petugas. Dari tersangka diperoleh barang bukti yakni, satu plastik klip besar berisikan 43 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi, satu unit HP android dan satu unit sepedamotor Honda Astrea Legenda tanpa plat polisi.
Hal itu disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Antony Tarigan, Wakapolres Asahan, Kompol Taufik dan beberapa anggota DPRD Asahan, Senin (13/5/2019) pada temu pers di Mapolres Asahan.
Lebih Lanjut Kapolres mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka Juwanda karena pada pertengahan bulan April Kasat Narkoba mendapat informasi ada jaringan narkoba lintas Sumatera yang masuk ke wilayah hukum Polres Asahan, sehingga dilakukan penyelidikan secara intens.
Berita terkait:
Lalu pada hari Sabtu (11/5/2019) sekitar pukul 13.00 Wib, kembali diterima informasi bahwa akan masuk narkotika dari Riau ke wilayah Asahan. Lalu Kasat Narkoba menginstruksikan Kanit Iptu, Adhar melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dan diketahui target masuk pada hari Minggu, sehingga pada pukul 04.00 Wib dilakukan penangkapan target di SPBU Hessa Air Genting.
Sementara penangkapan terhadap tersangka Zulkarnain Sinambela, atas informasi dari masyarakat yang didapat anggota Sat Narkoba Polres Asahan pada hari Sabtu (11/5/2019) sekitar pukul 21.00 Wib.
Dalam informasi disebutkan di Desa Bendang akan ada transaksi narkotika. Atas informasi tersebut personil melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pengintaian sekitar lokasi tersebut.
Berita lainnya:
Tidak lama kemudian terlihat seorang mengendarai sepedamotor Honda Astrea Legenda tanpa plat polisi. Karena curiga Polisi menghentikan lalu menggeledah tersangka. Dan ditemukan narkotika jenis pil ekstasi. Maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka serta diboyong ke Malpores Asahan.
“Juwanda dikenakan pasal 114 ayat (2) SUB Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 113 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar Faisal.
“Zulkarnain Sinambela dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara palingg singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolres.
Tak lupa Kapolres mengimbau masyarakat agar menjaga keluarganya dari penyalahgunaan narkotika. (cup/mom)