Bupati Labura Khairuddin Syah dan Bupati Labusel Wildan |
12 Pemuda Asal Asahan Akan Diberangkatkan Disnaker Ikuti Pelatihan Mengelas dan Listrik
Itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Samtana
“Saat ini masih saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk naik menjadi tersangka,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui dalam perayaan Mayday di Lapangan Merdeka, Medan, Rabu (1/5/2019).
Penetapan ini, jelas dia, akan diputuskan dalam gelar perkara yang akan dilakukan penyidik dalam waktu dekat. Tapi sebelum itu, sebut dia, pihaknya akan meminta keterangan dari para saksi ahli terlebih dahulu.
“Untuk waktunya (pemeriksaan saksi ahli) kita belum tentukan. Tapi akan kita lakukan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Keterangan saksi ahli ini lanjut dia, akan menentukan keputusan penyidik. Apakah menaikkan status kedua Bupati itu sebagai tersangka atau tidak.
“Intinya, status tersangka ini akan diambil tergantung keterangan saksi dan alat bukti yang kita kumpulkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bupati Labura telah menjalani pemeriksaan di Poldasu sebagai saksi, pada Jumat (26/4/2019). Ia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp3 miliar.
Sementara itu, Bupati Labusel menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Poldasu pada, Senin (29/4/2019). Untuk kasusnya, ia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 di Kabupaten Labusel sebesar Rp 1,9 miliar. (mjc/int/syaf)