TASLABNEWS, ASAHAN – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Asahan yang dilaksanakan pada 17 April 2019 kemarin disinyalir terjadi kecurangan. Kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara hanya untuk menguntungkan salah satu calon.
Muhammad Wahyudi Panjaitan. |
Dari informasi yang diperoleh awak media, kecurangan itu pertama kali diketahui salah satu Calon Legislatif DPR RI dari Partai Golkar, dimana kecurangan itu diduga dilakukan secara sistematis oleh penyelenggara. Kecurangan yang diduga dilakukan penyelenggara itu berawal dari Formulir C1 yang dikumpulkan Caleg ada perbedaan dengan Formulir DA1.
Muhammad Wahyudi Panjaitan, warga Dusun II, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, menyebutkan ia sudah melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu ke Bawaslu Kabupaten Asahan. Dan, laporan kecurangan itu langsung diterima oleh petugas Bawaslu Boby Nugro pada Kamis 5 Mei 2019 lalu.
Ia juga menuturkan laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Asahan pada 5 Mei 2019 kemarin, kini diambil alih oleh Bawaslu Sumut karena saat ini tahapan perhitungan suara sedang berlangsung di KPU Provinsi Sumatera Utara.
“Kemarin kita menanyakan bagaimana tindaklanjutnya, ternyata laporan kita diambil alih oleh Bawaslu Sumut dan sekarang Pleno tingkat provinsi dari Kabupaten Asahan dihentikan atas laporan kita. Dari penjelasan pihak bawaslu ternyata permasalahan ini ada unsur pidananya,” jelasnya.
Pihaknya menuding bahwa penggelembungan suara hanya untuk memenangkan salah satu calon legislatif. Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan melalui Formulir C1 ada perbedaan selisih yang cukup jauh.
“Kita sudah melakukan perhitungan rekapitulasi atas C1 dan DA1 di 21 Kecamatan di Kabupaten Asahan. Dari hasil penggelembungan suara itu kami menduga salah satu calon diuntungkan yakni Ahmad Doly Kurnia dengan penggelembungan sebanyak 1550 suara,” katanya.
Ia menuturkan, temuan tersebut terjadi pada 20 April 2019 saat pihaknya mendapatkan Formulir C1. “Sejak kami mendapatkan C1 kami melakukan rekapitulasi dan setelah kami bandingkan dengan DA1 ternyata ada selisih yang cukup signifikan dan menguntungkan salah satu caleg. Maka dari itu kami melaporkan seluruh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) se-Kabupaten Asahan karena diduga terlibat dalam ‘permainan’ ini,” ungkapnya Kamis (09/05/2019) siang.
Dikatakannya, di beberapa daerah Dapil Sumut III salah satunya Kabupaten Asahan pihak Anthon Sihombing menemukan temuan di hampir seluruh TPS dugaan penggelembungan suara dalam tubuh Partai Golkar untuk menguntungkan salah satu calon.Temuan tersebut berupa jumlah yang berbeda pada data C1 yang diturunkan dalam DA1.
Pria bertubuh kurus ini menuding permasalahan ini juga terjadi di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Asahan. “Tidak menutup kemungkinan di daerah lain juga seperti ini ‘permainannya’,” tutupnya.
Terpisah, Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mengamati proses pemilihan umum yang berlangsung pada 17 April 2019 lalu, bahwa diduga ada upaya pengelembungan suara kepada salah satu calon DPR RI di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai.
Fawer Full Fander Sihite. |
“Ada beberapa dokumen yang sudah kami pelajari, bahwa ada perbedaan penginputan suara dari C1 ke DA1, seperti contohnya di C1 suara calon tersebut 100 namun yang dibuat di DA1 suaranya jadi 200,” tuturnya saat ditemui di Jalan MH Sitorus, Kamis (09/05/2019).
Pihaknya mengaku prihatin dengan hal ini, karena sudah mencederai proses demokrasi di Negara ini. Pada saat ini sudah ada dari pihak calon DPR RI Anton Sihombing juga telah melaporkan ke Bawaslu Sumatera Utara terkait hal ini.
“Kita mendapatkan informasi bahwa pihak Anton Sihombing sudah melaporkan hal tersebut, dan kita dari ILAJ juga sangat berharap, Bawaslu Sumatera Utara jangan tinggal diam akan peristiwa ini,” tegasnya.
“Pertandingan di pemilihan umum haruslah dilaksanakan dengan sportif jangan gara-gara memiliki jabatan di Partai bisa sesuka hati mengeser-geser suara tersebut,” jelasnya lebih lanjut.
ILAJ juga menduga pengelembungan ini akan sangat berdampak negatif kepada salah satu calon, yaitu Anton Sihombing dikarenakan ada potensi kecurangan tersebut dilakukan oleh oknum dari satu partainya juga.
Untuk menghindari kecurigaan lebih jauh lagi, kami berharap Bawaslu Sumatera Utara atau KPU Sumatera Utara untuk merekomendasikan pembukaan C1 Plano kembali di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai, agar persoalan ini terkonfirmasi dengan benar.
“Jika pendapat dan seruan ini tidak di indahkan oleh penyelenggara di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai, kami dari Institute Law And Justice akan bertindak dengan tegas, melaporkan KPU dan Bawaslu Asahan dan Kota Tanjung Balai ke DKPP RI. Serta tidak menutup kemungkinan kita juga akan lakukan gerakan massa agar persoalan ini tidak menjadi laten buruk bagi demokrasi kita di Indonesia,” tutup Fawer Full Fander Sihite. (*)