TASLABNEWS, LANGKAT – Okto Putra (27), napi yang melarikan diri pada saat kerusuhan di Lapas III Langkat pada tanggal 16 Mei 2019 lalu, menyerahkan diri ke Polsek Selesai, Polres Kota Binjai, Selasa (21/5/2019).
Okto Putra, napi yang menyerahkan diri. |
Okto, warga Dusun Balai Desa, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, didampingi bibinya, Junarti Sitepu datang menyerahkan dirinya ke Polsek Selesai.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengapresiasi sikap Okto yang datang menyerahkan diri ke Polsek.
“Ini merupakan bagian dari hasil kerjasama dan koordinasi Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Merahe, Aiptu Ardiansyah, dengan masyarakat dan perangkat Desa Tanjung Merahe,” ujar Nugroho.
Sebagai langkah lanjutan, sambung Nugroho, pihaknya terlebih dahulu melakukan proses pemeriksaan terhadap Okto Putra di Mapolsek Selesai.
Berita terkait:
Selanjutnya Okto akan diserahkan Kapolsek Selesai, AKP Talas Sianturi, ke pihak Satresnarkoba Polres Langkat.
“Secara khusus, saya mengimbau para narapidana yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Sebab jika sampai tertangkap, maka sanksi hukum yang lebih berat sudah siap menanti anda,” tegasnya.
Informasi yang dilansir dari Antara, Senin (20/5/2019), Kakanwil Kumham Sumut, Putu Gede mengatakan dari 170 napi (sebelumnya diberitakan 200 napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Simpang Ladang, Langkat, sebanyak 113 napi telah ditangkap ataupun menyerahkan diri.
Berita lainnya:
“Napi menyerahkan diri secara baik-baik akan tetap diberikan perlindungan dan tidak akan disakiti, karena mereka telah menyadari perbuatannya,” ujar Putu Gede.
Ia berharap kepada napi yang masih buron, dan dengan kesadaran tinggi segera menyerahkan diri ke Lapas Narkotika Langkat maupun Polsek setempat.
“Silakan, para napi yang kabur kembali ke Lapas Narkotika Langkat untuk menjalani sisa hukuman, dan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.(int/mom)