TASLABNEWS, LANGKAT – Razia yang dilakukan pada hari Kamis (23/5/2019) di depan Kantor Polsek Besitang pada pukul 09.00 Wib, berhasil menangkap pria pembawa 115,34 Gram sabu.
Tersangka Muhammad Idris. |
“Tersangka bernama Muhammad Idris (40), warga Dusun Meunasah Mee Desa Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” ungkap Kapolsek Besitang, AKP Adi Alfian SH didampingi Kanit Reskrim, IPTU Tona Simanjuntak SH kepada wartawan.
Diuraikan Kapolsek, dalam razia di depan Polsek Besitang, Jalan Jendral Sudirman Lingkungan IX Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang, Langkat, personel menghentikan 1 unit mobil penumpang jenis L300 Warna putih no pol BL 1298 AN.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan pada seorang penumpang, pada celana saku sebelah kiri belakangnya ditemukan satu bungkus kertas yang dilakban warna hitam, diduga narkotika jenis sabu.
Sabu yang diamankan dari tersangka. |
Lalu personil menanyakan kepada penumpang tersebut, belakangan diketahui bernama Muhammad Idris, tentang isi barang tersebut.
“Tersangka mengakui barang tersebut merupakan sabu yang akan dibawa ke Medan,” jelas Adi.
Atas pengakuan tersebut petugas membawa Idris berikut barang bukti ke Polsek Besitang guna proses hukum lanjut.(mom)