TASLABNEWS, ASAHAN–Sesuai Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019, ditetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) menyambut Idul Fitri mulai tanggal 3 Juni hingga 7 Juni 2019.
Kabid Pemberitaan Infokom Asahan Arbin Tanjung. |
Itu dikatakan Kabid Pemberitaan Infokom Asahan Arbin Tanjung kepada taslabnews, Rabu (29/5).
BACA BERITA LAINNYA:
2 Perampok Mobil Dengan Modus Rental Ditembak Polisi di Asahan
Warga Paluta Ditemukan Ditewas, di Dada dan Tangan Ada Bekas Tembakan
Arbin mengatakan, Pemkab Asahan sudah menerima surat edaran tentang keputusan presiden tentang cuti bersama menyambut Idul Fitri.
Dalam Kepres tersebut ditetapkan tentang keputusan cuti bersama.
Arbin menambahkan, sesuai instruksi dari Plt Bupati Asahan Surya BSc, agar para ASN dijajaran Pemkab Asahan bisa menaati tentang kepres penetapan cuti bersama itu.
“Kita harap tidak ada ASN dijajaran Pemkab Asahan yang menambah waktu cuti bersama,” ucap Arbin.
Masih dari Arbin, hingga Jumat (31/5) seluruh ASN masih bekerja seperti biasa. (Syaf)