TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Menyambut bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mengeluarkan imbauan melalui Surat Edaran Walikota Tanjungbalai Nomor : 100/810/POD Tahun 2019 tentang Imbauan Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M di Kota Tanjungbalai.
Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH didampingi Plh Sekda Hj Halmayanti SH dalam acara konferensi pers. |
Hal itu diungkapkan Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Walikota Tanjungbalai, Kamis (2/5).
Dalam konferensi pers tersebut, turut juga hadir Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H Ismail, Plh. Sekretaris Daerah (Sekda), Hj Halmayanti SH, Asisten I Bidang Pemerintahan Nurmalini Marpaung SSos MIkom serta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se Pemko Tanjungbalai.
Melalui surat edarannya tersebut, Walikota Tanjungbalai menyampaikan sebanyak 6 poin imbauan untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat dalam melaksanakan kegiatan di bulan Suci Ramadhan, maka seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mematuhi imbauan yang tertuang dalam surat edaran ini. Surat edaran ini berisi tentang iimbauan dalam rangka menghormati umat Islam untuk mingkatkan iman dan taqwa kepada Allah dengan melaksanakan ibadah puasa dan Ibadah sunnah yang lainnya serta menjauhi larangan-Nya.
Selain itu, surat edaran tersebut juga menjelaskan kepada pemeluk agama selain Islam untuk menghormati para muslim dalam melaksanakan syiar agama sehingga tampak dan terasa dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di negara yang berketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian meningkatkan usaha dan kegiatan pendidikan keagamaan dalam bentuk ceramah keagamaan di masjid, mushola dan langgar serta tempat-tempat ibadah yang sudah ditentukan.
Surat Edaran Walikota Tanjungbalai. |
“Bagi pemeluk agama selain Islam diharapkan kesadaran dan kesediaan saling menghormati saudara sebangsa dan setanah air yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” tegas Walikota.
Selain itu, aku Syahrial masing-masing juga harus mengusahakan untuk tidak makan minum serta merokok secara demonstratif baik di warung maupun di tempat lainnya atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang dapat mengganggu perasaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Imbauan tersebut, katanya, berlaku juga kepada pengusaha, seperti tempat diskotik, panti pijat, karaoke cafe dan club malam serta penjual minuman beralkohol diharapkan ditutup selama bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M. (ign/mom)