Tersangka pelaku cabul di Siantar. |
BM diduga telah melakukan pencabulan terhadap AS yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Perbuatan itu dilakukan saat membeli jajanan ke warung tempat BM berjualan.
Diduga Patah Hati karena Pacar Dilamar Pria Lain, Warga Bandar Pulau Gantung Diri
Coba Peras Orangtua Terduga Bandar Narkoba, 3 Oknum Polsek dan Wartawan Diringkus Polisi
Saat itu tersangka malah mencabuli bocah malang tersebut.
“Waktu korban mau beli jajanan, tersangka malah mencabuli korban,” kata Kasubag Humas Polres Siantar, Iptu Resbon Gultom, Kamis (4/4/2019).
Korban yang kesakitan langsung berlari pulang. Bocah itu pun mengadu kepada salah seorang keluarganya berinisial SA.
“Pelaku kita amankan setelah adanya laporan dari korban dan keluarganya ke Polres Siantar,” jelas Resbon.
Akibat perbuatannya, BM diduga telah melanggar pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 Perubahan KLedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mjc/int/Syaf)