TASLABNEWS, DAIRI – Setelah membunuh adik iparnya, pria uzur warga Desa Sukandebi, Kecamatan Tigalingga, mendatangi Polsek Tigalingga untuk menyerahkan dirinya berikut sebilah parang dibungkus kain sarung warna merah jambu.
Tersangka Pulung Sembiring. |
Kepada personil Polsek, Pria uzur ini mengaku bernama Pulung Sembiring (76), beralamat di Dusun Bertungen Jehe I Desa Sukandebi, Dairi, telah membunuh Tiurmina Br Ginting (70) pada hari, Minggu (21/4/2019) sekira pukul 11.00 Wib.
Informasi dari Kasubbag Humas Polres Dairi, IPDA Doni Saleh menyebutkan, pembunuhan ini terjadi di perladangan yang menurut tersangka milik orangtuanya, terletak di perladangan Dusun Bertungen Jehe I Desa Sukandebi Kecamatan Tigalingga, Dairi.
Dilanjutkan Doni, dari pengakuan tersangka, penganiayaan tersebut dilakukannya dengan cara membacoki tubuh korban secara berulang-ulang kali yang mengenai bagian kepala korban.
“Tersangka menerangkan bahwa korban telah meninggal ditempat kejadian perkara dan Pulung menutupi tubuh korban dengan daun pokok coklat,” tutur Doni.
BERITA LAINNYA:
Usai mengamankan tersangka di Rumah Tahanan Polsek Tigalingga, personil bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersama Kepala Desa Sukandebi.
Korban ditemukan diperladangan dengan kondisi tidak bernyawa, ditutupi dengan daun pokok coklat. Dibagian kepala korban sebelah kanan dan kiri ditemukan beberapa luka bacokan. Selanjutnya korban di bawa ke RSU Sidikalang untuk dilakukan Visum.
Sementara itu, Pelaku berikut barang bukti, sebilah parang ukuran panjang sekitar 50 Cm bergagang kayu dan sepotong kain sarung warna merah jambu motif bunga-bunga, diamankan di Polsek Tigalingga.(mom)