TASLABNEWS, Pemerintah berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan untuk premi terendah, yang disetujui melalui golongan penerima bantuan iuran (PBI). Selama ini, untuk golongan terendah iurannya Rp23 ribu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. |
“BPJS Kesehatan kita akan meninjau berdasarkan audit dari BPKP namun kita sudah mulai membahas untuk meningkatkan iuran yang disetujui melalui PBI-pemerintah, dari yang sekarang ini Rp23 ribu menjadi lebih tinggi lagi,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Bogor , Selasa (23/4).
BERITA LAINNYA
Berangkat Jenazah Bupati, Warga Asahan Larut Dalam Tangis Duka
Teriak ‘Mata Kau’, Pemuda Warga Pekan Labuhan Tewas Kena Tikaman
Kenaikan ini tidak terlepas dari defisit BPJS Kesehatan. Bahkan untuk membantu itu, pemerintah harus membayar Rp8,4 triliun pada Januari 2019 lalu. (dtc/int/syaf)