TASLABNEWS, ASAHAN – Upaya penyelundupan 10 Kg narkotika golongan I jenis sabu asal Malaysia ke wilayah Indonesia oleh Rianto dkk berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Barang bukti 10 Kg Sabu yang berhasil diamankan BNN RI. |
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 Kg sabu, dari jalan lintas Sumatera, tepatnya di depan Hotel Megasari, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (11/4/2019) malam.
“Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dibungkus dalam 10 bungkus kotak berlapis lakban, disembunyikan diantara getah karet kering,” jelas Arman kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).
Pihak BNN juga menangkap 3 orang tersangka, masing-masing atas nama Usman, Rianto, dan Devi Yanti.
“Modusnya ialah, narkotika itu dimasukkan ke Indonesia melalui jalur laut di Dumai untuk dibawa ke Aceh dan Sumut. Mereka ini termasuk dalam jaringan peredaran narkotika Malaysia – Indonesia (Aceh – Dumai- Medan),” ungkapnya.
Arman menyebutkan, saat diinterogasi ketiga tersangka mengakui bahwa 10 Kg sabu itu dibawa dari Dumai ke Kisaran oleh Rianto menggunakan truk, kemudian diserahkan oleh Usman (asal Aceh) ditemani oleh Devi Yanti (asal Medan).
“Jadi, saat Rianto menyerahkan barang ke Usman itulah dilakukan penangkapan oleh Tim BNN,” terangnya.
Dari keterangan Usman, lanjut Arman, diketahui bahwa narkotika itu dibawa dari Dumai atas perintah Yun, selaku pemilik barang.
BERITA LAINNYA:
1.000 Butir Pil Ekstasi Disembunyikan di Muara Bagan Batak, Diungkap Lanal TBA
Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polsek Stabat, Seorang Berhasil Lolos
Berbekal informasi ini, selanjutnya Tim BNN lalu melakukan pengembangan, dengan menangkap Yun di Daerah Jambu Aye, Kabupaten Aceh Utara.
“Selain barang bukti sabu, kita juga telah mengamankan 1 unit mobil honda jazz warna putih, mobil truk, beberapa HP, honda civic, serta sejumlah atm dan buku bank, dan seluruh barang bukti dibawa ke BNNP Sumut,” pungkasnya.(cup/mom)