TASLABNEWS, JAKARTA-Presiden RI Joko Widodo menolak permohonan mundur Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution. Bahkan Dahlan akan dipanggil ke Jakarta.
Mendagri Tjahjo memberikan keterangan pers. |
“Iya saya akan segera membalas surat yang bersangkutan (Dahlan). Dalam waktu dekat akan ada pemanggilan dengan Pemda Sumatera Utara,” ujar Tjahjo di kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019) seperti dilansir Jawapos.com.
BERITA LAINNYA
Berangkat Jenazah Bupati, Warga Asahan Larut Dalam Tangis Duka
Teriak ‘Mata Kau’, Pemuda Warga Pekan Labuhan Tewas Kena Tikaman
Tjahjo menuturkan, pemanggilan dilakukan guna menjelaskan bahwa mekanisme pengunduran diri yang diajukan Dahlan tidak sesuai prosedur. Begitu pula dengan alasannya yang tidak relevan.
“Anda kan dipilih untuk memimpin daerah, salah satu tugas daerah adalah menyelenggarakan pemilu, itu aja,” tambahnya.
Sebagai informasi, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD.
Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Pemda.
Di tempat sama, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko membenarkan, Jokowi telah menolak pengajuan pengunduran diri Dahlan.
“Iya kayaknya enggak usah sejauh itu lah,” pungkasnya. (jpnn/int/syaf)