Sabu yang diamankan pihak BNN. |
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari,
Mayat Keluarga Siapa Ini, Tergeletak di Pinggir Jalan Kecamatan Sei Kepayang
Diduga Kurang Konsentrasi, Tabrak Truk Parkir, Warga Sei Buluh Tewas Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Dalam penangkapan ini juga diamankan 3 orang tersangka, masing-masing berinisial R, F, dan P.
Kamis (24/4/2019), anggota BNN mencurigai sebuah speed boat yang merapat kepantai dan bertemu dengan seorang pengemudi mobil avanza di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Riau.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil dan pengemudinya atas nama R petugas menemukan narkoba dalam 2 karung goni berisi 50 bungkus sabu bertuliskan teh hijau beraksara Cina yang sudah sempat disimpan di Pos pelabuhan.
“Namun pada saat penangkapan, pengemudi speed boat atas nama F berhasil melarian diri,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Arman, pelarian F tidak berlangsung lama. Sebab pada Jum’at (26/4/2019) ia berhasil ditangkap bersama tersangka lainnya bernama P di Batam, Kepulauan Riau.
“Tersangka P ini lah yang berperan sebagai pengendali,” bebernya.
Arman memaparkan, menurut keterangan para tersangka, sabu itu dibawa dari Johor, Malaysia dengan kapal kayu, lalu dijemput dan diserah terimakan di tengah laut dari kapal ke kapal di koordinat yang telah disepakati (ship to ship).
Selain narkotika dan tersangka, Arman menambahkan jika pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa speed boat, mobil, sepedamotor, alat komunikasi berupa HP dan GPS, KTP dan pastport, beserta alat-alat lainnya. (mjc/int/syaf)